Saat ini Indonesia sedang ribut oleh program tax amnesty atau pengampunan pajak. Banyak sekali pro dan kontra dengan pengampunan pajak yang bergulir semenjak dijabatnya Presiden Indonesia oleh bapak Jokowi. Meski banyak pro sama kontra, pemerintah tetap menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak ini. Perkembangan dan update berita tax amnesty sindonews ini sangat update lho jadi selalu ada perkembangan informasi terkini. Hampir setiap waktu ada perkembangan mengenai tax amnesty.
Gunjingan mengenai program tax amnesty selalu hangat dikalangan masyarakat menengah, karena mereka mulai mengingat dan menghitung ulang pendapatan ataupun harta yang kena pajak. Perusahaan mulai mengingatkan pegawainya untuk mengikuti program tax amnesty, karena perusahaan juga bertanggung jawab atas informasi tax amnesty.
Semenjak dirilis program tax amnesty ini tahun 2016 oleh pemerintah Indonesia banyak sekali pengungkapan harta yang diperoleh pemerintah Indonesia. Bahkan pada pekan pertama dari program tax amnesty ini terdapat pengungkapan harta/deklarasi harta luar negeri hampir menyentuh angka yang sangat besar yakni Rp 1.000 trilun.
Adanya pengungkapan dari pemerintah ada harga yang mencapai angka Rp 1.000 triliun tentu membuat program tax amnesty ini dianggap berjalan lancar dan sukses. Di dalam dashboard Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Jakarta tanggal 09 Oktober 2016 nilai pernyataan harta berdasarkan SPH/Surat Pernyataan Harta hingga mencapai 3.812 triliun. Nilai yang sangat tinggi untuk Negara Indonesia pada saat ini.
Secara rincian deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp. 2. 690 triliun, Rp. 979 triliun yang asalnya dari deklarasi harta dari luar negeri, dan repatrisi tercatat sebesar Rp 142 triliun. Uang tebusan untuk 397.144 SPH sebesar Rp 93,2 triliun. Dari jumlah ini sebesar Rp 79,8 triliun berasal dari WP/ Wajib pajak orang pribadi tanpa UMKM, Rp 10.3 triliun dari WP Badan Non-UMKM, Rp 2.94 triliun dari WP orang pribadi UMKM dan Rp 194 miliar dari WP badan UMKM.
Uang tebusan berdasarkan SSP/Surat Setoran Pajak sebesar Rp 97.3 triliun, terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp 93,8 Triliun, bukper/pembayaran bukti permulaan Rp 364 miliar dan pembayaran tunggakan sebanyak Rp 3,06 triliun.
Pada tanggal 6 Oktober 2016, wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo Suryadi Sasmita mengatakan bahwa program tax amnesty memiliki beberapa tujuan untuk jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, pemerintah akan mendapatkan uang tebusan tax amnesty, hingga kini uang tebusan tersebut mencapai Rp 100 triliun.
Untuk jangka panjang, program tax amnesty akan diperuntukkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan harapan program tax amnesty mampu membuat pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen. Dengan begitu pemerintah, pengusaha dan masyarakat bisa mendapat keuntungan dari program tax amnesty ini.
Laba dari program tax amnesty bisa dimanfaatkan untuk membuat bangun infrastruktur. Dengan begitu jumlah pengangguran dan kemiskinan di Indonesia semakin berkurang. hingga saat ini program tax amnesty tetap berlanjut dan semakin banyak para pengusaha yang melaporkan kekayaannya. Banyak sekali update berita tax amnesty sindonews yang mengabarkan berita terkini dari tax amnesty agar masyarakat tidak ketinggalan dan membuat pengusaha-pengusaha lain mau bergabung dengan tax amnesty.
Update mengenai Tax amnesty ini sangat perlu bagi kita masyarakat Indonesia, jangan sampai kita tidak tau atau tidak mau tau membuat kita sendiri terkena masalah dengan pajak. Saja pribadi setelah mengetaui informasi ini langsung membaca mengenai program tax amnesty, jangan sampai saya tidak tau semakin dalam. Kalian masih bingung? Coba mulai membaca dan memperdalam pengenai program ini, supaya kita tau bagaimana harus melangkah untuk ke depannya.