Penjamin Infrastruktur Indonesia atau sering disingkat PT PII merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan PT PII ini menjadi satu-satunya institusi penyedia penjaminan resiko proyek infrastruktur di Indonesia dengan skema KPS/ Kerjasama Pemerintah Swasta. Penjamin Infrastruktur Indonesia dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan di Negara Indonesia dengan penyediaan jaminan yang dilakukan dengan proses akuntable, transparan dan kredible.
Tujuan Pembentukan PII:
- Meningkatkan kelayakan kualitas dan kredit proyek-proyek Infrastruktur KPBU dengan melalui kerangka evaluasi dan pengelolaan klaim atas penjaminan.
- Meningkatkan transparasi dan tata kelola pelaksanaan penyediaan penjaminan.
- Menjadi fasilitas dan mendorong keberhasilan transaksi untuk PJPK dengan penyediaan penjaminan untuk proyek KPBU yang terbaik.
- Memagari kewajiban terhadap kontinjensi pemerintah dan meminimalisir terjadinya kejutan langsung pada APBN.
- PII bertindak menjadi Penjamin sektor Swasta terhadap resiko infrastruktur yang timbul karena akibat dari tindakan atau tidak adanya tindakan Pemerintah yang bisa menimbulkan kerugian proyek KPBU.
Manfaat PII.
- Penjamin Infrastruktur Indonesia bermanfaat untuk mendukung pembangunan ekonomi dengan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha guna membangun proyek infrastruktur berkualitas.
- Bermanfaat untuk mengurangi biaya infrastruktur dengan memberikan beban bunga pinjaman lebih rendah sehingga menekan tarif yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
- Mampu melindungi Pemerintah dari klaim tidak terduga dan juga risiko terhadap kewajiban finansial proyek infrastruktur dari penjaminan.
- Menstimulan dan mendorong langkah Pemerintah Indonesia selanjutnya di dalam implementasi KPBU.
Sepak Terjang PII.
- Tahun 2009 tepatnya 30 Desember 2009 PT Penjamin Infrastruktur Indonesia didirikan oleh Pemerintah Indonesia dengan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 1 triliun.
- Tahun 2010 tepatnya 11 Mei 2010 PT Penjamin Infrastruktur Indonesia resmi beroperasi.
- Tahun 2011 tepatnya 06 Oktober 2011, PT Penjamin Infrastruktur Indonesia menandatangani Perjanjian Penjaminan dengan pihak proyek PLTU/ Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2 x 1.000 MW di Batang Jawa Tengah. Proyek ini menjadi proyek pertama yang bekerja sama dengan PT PII.
- Tahun 2014 PT PII menandatangani Perjanjian Penjamin dengan pihak Proyek KPS PLTU Mulut Tambang 9 dan 10 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Tahun 2015 tepatnya bulan September 2015 pihak PT PII menerbitkan Pernyataan Kesediaan Penjaminan pada proyek SPAM/ Sistem Penyediaan Air Minum di Lampung. 20 November 2015 menandatangani pernyataan kesediaan penjamin proyek Palapa Ring.
- Tanggal 27 April 2016 PT PII menandatangani Perjanjian Penjaminan Proyek Tol Batang-Semarang.
Itulah tadi beberapa hal mengenai PT penjamin Infrastruktur Indonesia. Sebagai salah satu BUMN di Indonesia membuat Badan Usaha ini menjadi Badan Usaha yang bermanfaat baik untuk pemerintah Negara Indonesia atau untuk masyarakat Indonesia itu sendiri.